Rabu, 16 November 2011

Rumah Sakit Diminta Tambah Ruang Kelas III

Berita Indonesia - Pemerintah diminta turun tangan untuk memaksa rumah sakit menyediakan ruang kelas III. Sebab, sekarang ditengarai banyak rumah sakit baik negeri maupun swasta mengurangi ruang kelas tersebut.

Mereka lebih mengutamakan pelayanan kelas II, I dan VIP. Ketua Yayasan Perlindungan Kesehatan Konsumen Indonesia (YKKI) Jateng dokter Taufik Kresno mengatakan, masalah tersebut sudah mengemuka saat adanya upaya liberalisasi rumah sakit.

”Kalau rumah sakit menambah ruang kelas III, pendapatannya akan turun. Bayangkan satu ruang diisi lebih dari lima pasien yang rata-rata orang miskin. Mereka berpikiran pendapatannya dari mana. Biaya perawatan, dokternya, belum makan dan minum tentunya membengkak. Lebih baik mengoptimalkan pasien tiga atau satu orang tetapi harganya mahal. Bagi saya Permenkes sudah tidak ditaati lagi,” katanya.

Supaya masyarakat miskin tetap terfasilitasi, peran pemerintah sangat penting. Bagi Taufik, pemerintah harus tegas meminta kepada rumah sakit supaya keterpenuhan 75 persen ruang kelas III bisa direalisasikan.

”Apalagi rumah sakit milik pemerintah daerah yang telah menjadi Badan Layanan Umum (BLU), nuansa swastanisasinya sangat kental. Pemerintah saya lihat tidak tegas. Buktinya setiap tahun anggaran, pendapatannya ditarget harus naik. Kesan pelayanan kesehatannya sudah tidak ada,” kata Taufik.

Layanan ruang kelas III disorot karena ada teguran dari Dewan Kesehatan Kota Semarang kepada RSUD milik pemkot. Fasilitas yang tersedia hanya ada 80 ruang. Sesuai Permenkes No 1596 tahun 1988 minimal menyediakan 75% dari ruang kelas yang tersedia. RSUD Kota Semarang harus menambah 100 ruang kelas III lagi untuk bisa memenuhi ketentuan pemerintah itu.

Wali Kota Soemarmo HS menyatakan, pemerintah secara bertahap akan menambah ruang kelas III di RSUD sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan. ”Akan kami tambah ruangannya. Saya tetap memprioritaskan warga miskin untuk mendapatkan pelayanan, termasuk naiknya anggaran Jamkesmaskot jadi Rp 22 miliar, supaya masyarakat miskin di Kota Semarang terlayani,” tandas dia.

Kepala Dinas Kesehatan Jateng dr Anung Sugihantoro mengungkapkan, pemerintah sudah tidak punya wewenang lagi mengatur rumah sakit yang telah menjadi BLU. ”Penambahan itu, sepenuhnya kebijakan rumah sakit. Kami sudah tidak punya kewenangan lagi setelah statusnya menjadi BLU. Kalau melihat proses akreditasi, saya yakin aturan pemerintah itu dilaksanakan,” ungkapnya.

Sekretaris Dewan Kesehatan Kota, Suwignyo Rahman menegaskan, permenkes ditujukan bagi rumah sakit milik pemerintah. Harapan Dewan Kesehatan supaya orientasi rumah sakit tidak hanya pada bisnis melainkan pelayanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar