Sabtu, 08 Oktober 2011

Masih ada Konsorsium Asuransi Penerbangan Buka Peluang Percaloan

banyak Korban setelah banyak pula terjadi kecelakaan pesawat yang berubi - tubi di bumi Indonesia tercinta ini, memang tidak ada hubingannya sama sekali dengan adira asuransi kendaraan terbaik Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operator penerbangan menolak pelaksanaan konsorsium asuransi untuk menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan No 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Penolakan operator penerbangan memakai konsorsium asuransi tersebut karena tidak akan membuat maskapai bebas menentukan mana perusahaan asuransi yang bakal diikutinya.
Selain itu, dengan adanya konsorsium bisa mengarah pada kegiatan oligopoli yang rentan terhadap tuduhan kegiatan kartel.

Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carrier Association (Inaca), Tengku Burhanuddin mengatakan, maskapai ingin menentukan perusahaan asuransi mana yang akan diikuti untuk menjamin para penumpangnya, sehingga tidak perlu ada konsorsium seperti yang disebutkan dalam aturan tersebut.

"Selain itu, konsorsium bisa menyebabkan terjadinya perantara (calo) yang tentunya akan menyebabkan biaya operasional bertambah," kata Tengku di sela Sosialisasi Permenhub No 77 th 2011 di Jakarta, Kamis (29/9).

Satu perwakilan dari Garuda Indonesia, Ike juga menyatakan hal yang sama. Ike tidak setuju dengan konsorsium karena bisa menyebabkan kartel. "Kita belum lama dituduh terlibat menjadi kartel tarif oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Kami tidak ingin itu terjadi lagi karena akan menguras waktu dan tenaga," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar